Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2026/PN Kln

Nomor5/Pdt.P/2026/PN Kln
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN_Kln
Panjang Dokumen4.959 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara perdata dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp195.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →