5/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
| Nomor | 5/Pdt.P/2026/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sidrap |
| Panjang Dokumen | 52.160 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Nurul Asiza binti Lausu, usia 18 (delapan belas) tahun 10 (sepuluh) bulan, untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama Muh. Ardi bin Landasong; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →