Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor5/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Mmk
Panjang Dokumen70.816 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon bernama ANAK PEMOHON I binti PEMOHON I untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama CALON SUAMI bin BAPAK CALON SUAMI; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →