5/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 5/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Mmk |
| Panjang Dokumen | 70.816 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon bernama ANAK PEMOHON I binti PEMOHON I untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama CALON SUAMI bin BAPAK CALON SUAMI; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →