Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2024/PA.Kkn

Nomor5/Pdt.P/2024/PA.Kkn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Kkn
Panjang Dokumen47.325 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama M. Azmi bin Sailillah untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Salsa Nur Ramadhania binti Samsuni; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00(seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →