Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2023/PA.Thn

Nomor5/Pdt.P/2023/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen66.811 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon untuk menikah dengan seorang pria;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melaksanakan pernikahan tersebut;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →