5/Pdt.P/2023/PA.Thn
| Nomor | 5/Pdt.P/2023/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 66.811 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon untuk menikah dengan seorang pria;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melaksanakan pernikahan tersebut;4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →