Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.P/2022/PN Klb

Nomor5/Pdt.P/2022/PN Klb
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Klb
Panjang Dokumen42.844 karakter

Amar Putusan

Pengadilan Negeri Kalabahi tidak berwenang mengadili perkara ini. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →