Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2026/MS.Lgs

Nomor5/Pdt.G/2026/MS.Lgs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS.Lgs
Panjang Dokumen21.916 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/MS.Lgs dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 194.000,- ( seratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →