Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2025/PN Skw

Nomor5/Pdt.G/2025/PN Skw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen47.944 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibatnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp173.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →