5/Pdt.G/2023/PN Lbt
| Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lbt |
| Panjang Dokumen | 11.148 karakter |
Amar Putusan
Menggugat dan Tergugat dihukum untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 876.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →