Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2023/PN Lbt

Nomor5/Pdt.G/2023/PN Lbt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Lbt
Panjang Dokumen11.148 karakter

Amar Putusan

Menggugat dan Tergugat dihukum untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 876.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →