5/Pdt.G/2023/PN Gdt
| Nomor | 5/Pdt.G/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 51.044 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan putus ikatan perkawinan antara penggugat dan tergugat karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →