5/Pdt.G/2023/PA.WGP
| Nomor | 5/Pdt.G/2023/PA.WGP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.WGP |
| Panjang Dokumen | 42.360 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Menolak gugatan Penggugat secara verstek; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 405.000.00. (Empat ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →