Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2022/PN Kph

Nomor5/Pdt.G/2022/PN Kph
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kph
Panjang Dokumen84.368 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek. Tergugat dan Turut Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.325.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →