Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor5/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen15.051 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.G/2022/PA.Buol dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadailan Agama Buol untuk mencatat pencabutan perkara tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →