Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/G/2023/PTUN.MTR

Nomor5/G/2023/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.MTR
Panjang Dokumen229.837 karakter

Amar Putusan

Tergugat dihukum untuk mencabut sertipikat hak milik dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 375.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →