Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

5/G/2023/PTUN.GTO

Nomor5/G/2023/PTUN.GTO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.GTO
Panjang Dokumen183.382 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →