Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

59/Pdt.P/2025/PN Tpg

Nomor59/Pdt.P/2025/PN Tpg
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Tpg
Panjang Dokumen5.957 karakter

Amar Putusan

Pencabutan permohonan dikabulkan. Pemohon dibebankan biaya perkara sebesar Rp 110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →