Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

59/Pdt.P/2024/PA.Bbu

Nomor59/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bbu
Panjang Dokumen12.860 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 59/Pdt.P/2024/PA.Bbu dari para Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →