Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

59/Pdt.P/2022/PA.Plp

Nomor59/Pdt.P/2022/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen61.563 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon bernama Amheliya Masdar binti Masdar untuk menikah dengan Winaldi bin Ilman; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370,000 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →