59/Pdt.G/2023/PN Wng
| Nomor | 59/Pdt.G/2023/PN Wng |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wng |
| Panjang Dokumen | 33.361 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan eksgepsi dari Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II mengenai Kompetensi Absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Wonogiri tidak berwenang mengadili perkara ini.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →