59/Pdt.G/2023/PN Mnd
| Nomor | 59/Pdt.G/2023/PN Mnd |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mnd |
| Panjang Dokumen | 29.330 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dan menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp600.000.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →