Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2023/PN Mnd

Nomor59/Pdt.G/2023/PN Mnd
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen29.330 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dan menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp600.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →