Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2023/PN Bjn

Nomor59/Pdt.G/2023/PN Bjn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bjn
Panjang Dokumen7.908 karakter

Amar Putusan

Pencabutan perkara oleh Penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp314.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →