59/Pdt.G/2023/PN Bjn
| Nomor | 59/Pdt.G/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bjn |
| Panjang Dokumen | 7.908 karakter |
Amar Putusan
Pencabutan perkara oleh Penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp314.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →