Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2022/PN Lwk

Nomor59/Pdt.G/2022/PN Lwk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen8.527 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.385.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →