Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

59/Pdt.G/2022/PN Kis

Nomor59/Pdt.G/2022/PN Kis
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen88.166 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 888.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →