599/Pdt.P/2024/PA.Krs
| Nomor | 599/Pdt.P/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 45.682 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama AIRA HUSNA, lahir di Probolinggo, 12 Oktober 2019 adalah anak dari Pemohon I (Salim bin Ajis) dan Pemohon II (Rohimah binti Rasman); Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →