Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

599/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor599/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen41.841 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Kartika binti Dirham untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Agus Budi Antoro bin Caryo; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →