598/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 598/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 63.934 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama Hartati binti Abdul Rohman dengan seorang laki-laki bernama Singgih bin Jahrudin ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →