Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

598/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor598/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Bbs
Panjang Dokumen63.934 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama Hartati binti Abdul Rohman dengan seorang laki-laki bernama Singgih bin Jahrudin ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →