597/Pdt.P/2024/PA.Krs
| Nomor | 597/Pdt.P/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Krs |
| Panjang Dokumen | 47.084 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Azka Ahmad Alrozika, laki-laki lahir di Probolinggo, 12 Oktober 2022, (umur 2 tahun) dan Shafira Putri Ahmad, perempuan lahir di Probolinggo, 19 November 2023, (umur 1 tahun) adalah anak dari Pemohon I (Ahmad bin Nonci) dan Pemohon II (Alma Putri Mayrozika binti Didik Hartono); Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →