596/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 596/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 57.511 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon ; Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya bernama Putri Amelia Ramadhani binti Abdulloh dengan seorang laki-laki bernama Krisna Miftakhul Faridz bin Sunarto ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 235.000,- ( dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →