593/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 593/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bbs |
| Panjang Dokumen | 32.824 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( Damus bin Darsan ) dengan Pemohon II ( Wadiah binti Samlawi ) yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 1971 di Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes; Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan para Pemohon di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (empat…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →