Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

593/Pdt.G/2023/PA.Wt

Nomor593/Pdt.G/2023/PA.Wt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Wt
Panjang Dokumen17.068 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 593/Pdt.G/2023/PA.Wtdari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →