Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

590/Pdt.G/2025/PA.YK

Nomor590/Pdt.G/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Yogyakarta
Panjang Dokumen21.169 karakter

Amar Putusan

menerima akta perdamaian Penggugat dan para Tergugat. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mematuhi kesepakatan yang tercantum dalam akta perdamaian pada tanggal 9 Februari 2026; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →