59/K_PM.I/2022/PM.I-06
| Nomor | 59/K_PM.I/2022/PM.I-06 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-06 |
| Panjang Dokumen | 89.116 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sufriyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai dengan pemberatan. Pidana pokok penjara 1 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer TNI-AL.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →