58/Pdt.P/2024/PA.Bbu
| Nomor | 58/Pdt.P/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bbu |
| Panjang Dokumen | 39.673 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Ulva Rukmala Una Binti Nur Kosim untuk menikah dengan calon suami yang bernama Ahmad Suher Bin Dimo ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →