Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

58/Pdt.P/2024/PA.Bbu

Nomor58/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bbu
Panjang Dokumen39.673 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Ulva Rukmala Una Binti Nur Kosim untuk menikah dengan calon suami yang bernama Ahmad Suher Bin Dimo ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →