Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G/2023/PN Sgl

Nomor58/Pdt.G/2023/PN Sgl
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Sgl
Panjang Dokumen37.392 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp204.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →