Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G/2022/PN Kbj

Nomor58/Pdt.G/2022/PN Kbj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kbj
Panjang Dokumen11.461 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan perkara nomor 58/Pdt.G/2022/PN Kbj dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2.745.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →