58/Pdt.G.S/2023/PN Lht
| Nomor | 58/Pdt.G.S/2023/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lahat |
| Panjang Dokumen | 11.474 karakter |
Amar Putusan
Permohonan pencabutan perkara dari Penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →