Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

58/Pdt.G.S/2023/PN Lht

Nomor58/Pdt.G.S/2023/PN Lht
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen11.474 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dari Penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →