Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

58/G/2022/PTUN.PBR

Nomor58/G/2022/PTUN.PBR
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.PBR
Panjang Dokumen170.905 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Tergugat diterima. Gugatan Penggugat tidak diterima dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp 2.093.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →