Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

58/G/2022/PTUN.MTR

Nomor58/G/2022/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.MTR
Panjang Dokumen165.755 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 375.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →