Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

587/Pdt.G/2022/PA.Pal

Nomor587/Pdt.G/2022/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Palu
Panjang Dokumen50.978 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2.Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →