587/Pdt.G/2022/PA.Pal
| Nomor | 587/Pdt.G/2022/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Palu |
| Panjang Dokumen | 50.978 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat. 2.Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Tergugat ) terhadap Penggugat ( Penggugat ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →