587/Pdt.G/2022/PA.Brb
| Nomor | 587/Pdt.G/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brb |
| Panjang Dokumen | 63.780 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek. Memberi izin kepada Pemohon ( Firdaus Bayang Bakti bin Haitami ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Noor Alma Fitriani binti Muhammad Arsani ) di depan sidang Pengadilan Agama Barabai. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →