Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

587/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor587/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen63.780 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek. Memberi izin kepada Pemohon ( Firdaus Bayang Bakti bin Haitami ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Noor Alma Fitriani binti Muhammad Arsani ) di depan sidang Pengadilan Agama Barabai. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →