585/Pdt.P/2024/PA.Clp
| Nomor | 585/Pdt.P/2024/PA.Clp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Clp |
| Panjang Dokumen | 34.281 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Siska Nurliana binti Supriyadi untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Arif Arrohman bin Poniran Saefudin; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp215.000,00 ( dua ratus lima belas ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →