Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

584/Pdt.G/2022/PA.Brb

Nomor584/Pdt.G/2022/PA.Brb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brb
Panjang Dokumen35.079 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Menolak pemohonan Pemohon secara verstek. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →