Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

581/Pdt.P/2024/PA. Mmj

Nomor581/Pdt.P/2024/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA._Mmj
Panjang Dokumen15.391 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →