58/K_PM.I/2022/PM.I-06
| Nomor | 58/K_PM.I/2022/PM.I-06 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-06 |
| Panjang Dokumen | 80.953 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JHON PITER HUTAPEA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta dipecat dari dinas Militer TNI-AD.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →