Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

58/K_PM.I/2022/PM.I-06

Nomor58/K_PM.I/2022/PM.I-06
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2022
PengadilanPM.I-06
Panjang Dokumen80.953 karakter

Amar Putusan

Terdakwa JHON PITER HUTAPEA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta dipecat dari dinas Militer TNI-AD.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →