57/Pdt.P/2024/PA.Plp
| Nomor | 57/Pdt.P/2024/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Plp |
| Panjang Dokumen | 25.186 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Lucky Setiawan Putra, S.Ab bin Ferlin Armala Mas ) dengan Pemohon II ( Elvi Riyanti, A.Md binti Muh. Naim ) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2019 di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →