57/Pdt.P/2024/PA.Ktb
| Nomor | 57/Pdt.P/2024/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ktb |
| Panjang Dokumen | 14.019 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.P/2024/PA.Ktb dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Para Pemohon
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →