Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

57/Pdt.P/2024/PA.Ktb

Nomor57/Pdt.P/2024/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Ktb
Panjang Dokumen14.019 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.P/2024/PA.Ktb dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) kepada Para Pemohon

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →