57/Pdt.G/2025/PN Pso
| Nomor | 57/Pdt.G/2025/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 122.444 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 1.998.000.000,00 kepada Penggugat.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →