Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

57/Pdt.G/2025/PN Pso

Nomor57/Pdt.G/2025/PN Pso
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Pso
Panjang Dokumen122.444 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 1.998.000.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →