Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

57/Pdt.G/2022/PA Bb

Nomor57/Pdt.G/2022/PA Bb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA_Bb
Panjang Dokumen21.545 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.G/2022/PA Bb dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Baubau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →