Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

576/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor576/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen19.246 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 576/Pdt.G/2022/PA.Bkt., dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp324.000,00 (tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →