575/Pdt.G/2023/PA.YK
| Nomor | 575/Pdt.G/2023/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 35.226 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (XXX) terhadap Penggugat (XXX); 4. Menetapkan anak yang bernama a. XXX, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Yogyakarta pada 11 Agustus 2018; b. XXX, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Yogyakarta pada 4 Mei 2022; berada di bawah pengasuhan (hadlanah) Penggugat; 5. Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →